Sejarah Tata Hukum Indonesia pada Masa Tahun 1959 - 1999 (5 Juli 1959-13 Oktober 1999)

Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri atas semua peraturan yang berlaku pada tahun 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan UUD 1945 dengan ditambah berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut.
Sejarah Tata Hukum Indonesia pada Masa Tahun 1959-1999
Doc : De!
Tag : Sejarah Tata Hukum Indonesia, UUD 1945, UUDS 1950.
Setelah keluarnya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 tidak berlaku lagi, dan kembali berlaku UUD 1945 sampai sekarang. Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri atas semua peraturan yang berlaku pada tahun 1950- 1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan 2 aturan peralihan UUD 1945 dengan ditambah berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut terbit.
Setelah dirasa adanya kekacauan tata urutan peraturan perundang-undangan, pada tahun 1966 diterbitkan Tap MPR terkait tata urutan (hierarki) perundang-undangan. Hierarki perundang-undangan yang diatur berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 dan TAP No. IX/MPR/1978. Hierarki perundang-undangan yang dimaksud adalah diurutkan sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
  4. Peraturan Pemerintah (PP).
  5. Keputusan Presiden (Keppres).
  6. Peraturan Pelaksana lainnya seperti :
    1. Peraturan Menteri;
    2. Instruksi Menteri;
    3. dan lain-lain.
Tata urutan tersebut mengandung konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan yang urutannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk diketahui bahwa Keputusan MPRS tentang hierarki perundang-undangan ini pada masa selanjutnya, yaitu pasca reformasi diganti dengan ketetapan MPR baru, dan akhirnya setelah kewenangan MPR untuk membuat ketetapan yang bersifat mengatur (regelling) dihapus, akhirnya Hierarki Perundang-undangan ini dimasukkan dalam materi Undang-undang.

Demo Blog NJW V2 Updated at: 3:43:00 PM

0 komentar:

Posting Komentar

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger