Sejarah Tata Hukum Indonesia Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)

Pada tanggal 23 Juni 1925 Regerings Reglement (RR) diubah menjadi Idische Staatsregeling (IS) atau peraturan ketatanegaraan Indonesia yang termuat dalam Staatsblad (1925) Nomor 415 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926.
Sejarah Tata Hukum Indonesia Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
Doc : De!
Tag : RR, AB, Hukum Kolonial, Staatsblad, Staten General, Hindia Belanda, Pasal 131 IS, Pasal 161 IS
Pada tanggal 23 Juni 1925 Regerings Reglement (RR) diubah menjadi Indische Staatsregeling (IS) atau peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda yang termuat dalam Staatsblad (1925) Nomor 415 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1926. Pada masa berlakunya IS tata hukum yang berlaku di Hindia Belanda adalah pertama-tama yang tertulis dan yang tidak tertulis (Hukum adat) dan sifatnya masih pluralistis khususnya hukum perdata. Hal ini tampak pada ketentuan pasal 131 IS yang juga menjelaskan bahwa pemerintah Hindia Belanda membuka kemungkinan adanya usaha untuk unifikasi hukum bagi ketiga golongan penduduk Hindia Belanda, yaitu Eropa, Timur Asing dan Bumiputra (Pribumi) yang ditetapkan dalam Pasal 163 IS.
Tujuan pembagian golongan penduduk sebenarnya adalah untuk menentukan sistem-sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan yaitu sebagai berikut.
  1. Golongan Eropa sebagaimana tercantum dalam Pasal 131 IS adalah tunduk kepada hukum perdata, yaitu Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Kopphandel (WvK) yang diundangkan berlakunya tanggal 1 Mei 1848, dengan asas konkordansi. Untuk hukum pidana materiil, berlaku Wetboek van Strafrecht (WvS) 1915 Nomor 732. Sedangkan untuk Hukum acara yang dilaksanakan dalam proses pengadilan bagi golongan Eropa di Jawa dan Madura diatur dalam Reglement op de Burgerlijk Rechts Vordering untuk perkara perdata dan Reglement op de Straf Vordering untuk proses perkara pidana, yang keduanya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918.
    Mengenai susunan peradilan yang dipergunakan untuk golongan Eropa di Jawa dan Madura adalah :
    1. Residentte Gerecht;
    2. Raad van Justitie;
    3. Hoogerechtchof.
    Sedangkan acara peradilan di luar Jawa dan Madura diatur dalam Rechts Reglement Buitengewesten (RBg) berdasarkan Staatsblad 1927 Nomor 227 untuk daerah hukumnya masing-masing.
  2. Bagi golongan bumiputra (pribumi)
    1. Dalam hal keperdataan, hukum yag digunakan adalah hukum perdata adat dalam bentuk tidak tertulis. Tetapi dengan adanya pasal 131 ayat (6) IS kedudukan berlakunya hukum perdata adat itu tidak mutlak, dan dapat diganti dengan ordonansi jika dikehendaki oleh pemerintah Hindia Belanda. Keadaan demikian telah dibuktikan dengan dikeluarkannya berbagai ordonansi yang diberlakukan untuk semua golongan yaitu :
      1. Staatsblad 1933 Nomor 48 jo. Staatsblad 1939 Nomor 2 tentang peraturan pembukuan kapal;
      2. Staatsblad 1933 Nomor 108 tentang peraturan umum untuk perhimpunan koperasi;
      3. Staatsblad 1938 Nomor 523 tentang ordonansi orang yang meminjamkan uang
      4. Staatsblad 1938 Nomor 524 tentang ordonansi riba
      Adapun hukum yang berlaku bagi golongan bumiputera, yaitu :
      1. Staatsblad 1927 Nomor 91 tentang koperasi bumiputera;
      2. Staatsblad 1931 Nomor 53 tentang pengangkatan wali di Jawa dan Madura;
      3. Staatsblad 1933 Nomor 74 tentang perkawinan orang kristen Jawa, Minahasa dan Ambon;
      4. Staatsblad 1933 Nomor 75 pencatatan jiwa bagi orang Indonesia di Jawa, Madura, Minahasa. Amboina, Saparua, dan Banda;
      5. Staatsblad 1939 Nomor 569 tentang Maskapai Andil;
      6. Staatsblad 1939 Nomor 570 tentang perhimpunan pribumi.
      Semua Staatsblad di atas adalah ordonansi yang berkaitan dengan bidang hukum perdata.
    2. Hukum pidana materiil yang berlaku bagi golongan bumiputera, adalah :
      1. Hukum pidana materiil, yaitu Wetboek van Strafrecht sejak tahun 1918 berdasarkan Staatsblad 1915 Nomor 723
      2. Hukum acara perdata untuk daerah Jawa dan Madura, adalah Inlands Reglement (IR) dan hukum acara pidana bagi mereka diatur dalam Herziene Inlands Reglement (HIR) berdasarkan Staatsblad 1941 Nomor 44 tanggal 2 Februari 1941. HIR ini berlaku di landraat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Susunan peradilan bagi pribumi di Jawa dan Madura adalah :
        1. District Gerecht, di daerah pemerintahan distrik (kewedanaan);
        2. Regentscaps Gerecht, di daerah kabupaten yang diselenggarakan oleh Bupati, dan sebagai pengadilan banding;
        3. Landraad, terdapat di kota kabupaten dan beberapa kota lainnya yang diperlukan adanya pengadilan ini, dan mengadili perkara banding yang diajukan atas putusan Regentschaps Gerecht
      3. Bagi daerah-daerah di luar Jawa dan Madura, susunan organisasi peradilannya untuk golongan pribumi diatur dalam Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), dan lembaga peradilannya adalah :
        1. Negorijrecht bank, terdapat pada desa (negari) di Ambon;
        2. District Gerecht, terdapat di tiap kewedanan dari keresidenan Bangka, Belitung, Manado, Sumatra Barat, Tapanuli, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur;
        3. Magistraats Gerecht, menangani keputusan Districts Gerecht di Belitung dan Manado, sedangkan untuk Ambon menangani keputusan Negorijrecht bank;
        4. Landgerecht, kedudukan dan tugasnya sama dengan landraad di Jawa, tetapi untuk daerah landraad Nias, Bengkulen, Majene, Palopo, Pare-Pare, Manokwari, dan fak-fak, jabatan ketua dapat diserahkan kepada pegawai pemerintah Belanda, karena kekurangan sarjana hukum.
  3. Bagi golongan Timur Asing, berlakulah :
    1. Hukum perdata, hukum pidana adat mereka menurut ketentuan Pasal 11 AB, berdasarkan Staatsblad 1855 Nomor 79 (untuk semua golongan timur asing)
    2. Hukum perdata golongan Eropa (BW) hanya bagi golongan Timur Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda melalui Staatsblad 1924 Nomor 557. Untuk daerah Kalimantan Barat berlakunya BW tanggal 1 September 1925 melalui Staatsblad 1925 Nomor 92
    3. WvS yang berlaku sejak 1 Januari 1918 untuk hukum pidana materiil.
    4. Hukum acara yang berlaku bagi golongan Eropa dan hukum acara yang berlaku bagi golongan bumiputera, karena dalam praktek kedua hukum acara tersebut digunakan untuk peradilan bagi golongan Timur Asing.
Dalam penyelenggaraan peradilan, di samping susunan peradilan yang telah disebutkan di atas juga melaksanakan peradilan lain, yaitu :
  1. Pengadilan Swapraja
  2. Pengadilan Agama
  3. Pengadilan Militer
Berdasarkan Pasal 163 jo. Pasal 131 IS. Maka golongan penduduk dan sistem hukumnya dapat dilihat dalam matrik di bawah ini.
Golongan Lingkup Sistem Hukum
Eropa
  • Belanda
  • Bukan Belanda tetapi dari Eropa
  • Jepang
  • Lain-lain yang hukum keluarganya sama dengan Belanda, Amerika, Australia dan lainnya
  • Keturunan dari keempat golongan di atas
  • Hukum Perdata
    Aturan yang berlaku adalah BW (Burgerlijk wet boek) dan WvK (Wetboek van Koophandel)
  • Hukum Pidana
    Aturan yang berlaku adalah WvS (Wetboek van Strafrecht)
  • Hukum Acara
    Acara Perdata menggunakan (Reglement of de Burgerlijke) dan Acara Pidana (Reglement of Straf vor dering)
Timur Asing
  • Cina
  • Bukan Cina (India, Arab)
  • Khusus untuk cina hanya berlaku hukum perdata (BW dan WvK)
  • Untuk warga negara Timur asing bukan Cina :
    • Hukum Perdata
      Berlaku hukum adat mereka (kecuali yang tunduk pada hukum Eropa)
    • Hukum Pidana
      Berlaku WvS (Wetboek van Strafrecht)
    • Hukum Acara
      Tidak diatur sehingga dapat mengikuti golongan Eropa terkadang pribumi
Bumiputera
  • Indonesia asli
  • Keturunan lain yang sudah lama menetap di Indonesia sehingga sudah melebur ke dalam Indonesia asli
  • Hukum Perdata
    Aturan yang digunakan adalah Hukum Adat, BW, WvK untuk beberapa pengecualian
  • Hukum Pidana
    aturan yang digunakan adalah WvS (Wetboek van Strafrecht)
  • Hukum Acara
    untuk acara perdata aturan yang digunakan adalah IR (Inlands Reglement). Sedangkan acara pidana menggunakan HIR (Herziene Inlands Reglement)

Demo Blog NJW V2 Updated at: 9:38:00 AM

1 komentar:

  1. ===Agens128 bagi uang Tunai===

    Pakai Pulsa Tanpa Potongan
    Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
    Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
    Game Populer:
    =>>Sabung Ayam S1288, SV388
    =>>Sportsbook,
    =>>Casino Online,
    =>>Togel Online,
    =>>Bola Tangkas
    =>>Slots Games, Tembak Ikan
    Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
    || Online Membantu 24 Jam
    || 100% Bebas dari BOT
    || Kemudahan Melakukan Transaksi di Bank Besar Suluruh INDONESIA

    WhastApp : 0852-2255-5128
    Agens128

    BalasHapus

©2018 Ilmu Hukum. All Rights Reserved. Template by CB Blogger